Miras itu Haram, Ummul Khabaits
Miras itu Haram, Ummul Khabaits
Allah telah mengharamkan khamr dengan firman-Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan" (QS. Al-Maidah: 90).
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan (miras, narkoba, dll.). Khamr memiliki banyak keburukan, sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ummul khabaits (induk dari semua kejelekan).
• • •
Penulis : Ustadz Dr. Firanda Andirja hafidzahullahu ta'ala
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/596-bahaya-minuman-memabukkan-khomr-2.html
• • •
Yuk! Turut berpartisipasi dalam dakwah melalui website muslim.or.id dan muslimah.or.id!
Salurkan donasi terbaik anda :
>>> https://donasi.ypia.or.id/campaign/operasional-muslim-or-id-dan-muslimah-or-id/ <<<
Atau transfer rekening :
1. BNI Syariah : 024-1913-801 (kode trf: 427)
2. Bank Syariah Mandiri (BSM) : 703-157-1329 (kode trf: 451)
a.n. Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari / YPIA Yogyakarta
✅ Konfirmasi ke nomor 0822-2597-9555 (WhatsApp)
πFormat konfirmasi :
Nama # Domisili # BesarDonasi # TanggalTransfer # RekeningTujuan # PeruntukkanKegiatan #
Contoh:
Abdullah # Yogya # 1juta # 28 Februari 2021 # 024-1913-801 # website
=====
π Broadcasted by :
Tim Donasi Dakwah YPIA Yogyakarta
(Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari)
π±085747223366 @ypiaorid
π ypia.or.id
Kunjungi akun IG dakwah kami:
@mahad.ilmi
@mubk_jogja
@kampus.tahfizh
@mahadyaaabati
@radiomuslimjogja
@muslimorid
@muslimahorid
@fkimyogyakarta
@kemuslimahan_ypia
Tidak ada komentar untuk "Miras itu Haram, Ummul Khabaits"
Posting Komentar